Kwik tak membantah kasus BDNI itu terkait kasus SKL BLBI yang sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi.
BDNI milik Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bank yang mendapat Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) senilai Rp 27,4 triliun.
Kwik tak membantah kasus BDNI itu terkait kasus SKL BLBI yang sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi.
Dirinya mendukung penuh KPK menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun itu.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka. Yakni mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.
SKL kepada para penerima BLBI ini diketahui dikeluarkan saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden Republik Indonesia.
Masa Presiden Gus Dur dibuat "personal guarantee", pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri menghapusnya.
KPK diketahui menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Eko sendiri mengklaim tidak mengenal tersangka Syafruddin. Sebab, kata Eko, dirinya sudah keluar dari BPPN sebelum Syafruddin masuk.
Pemeriksaan Dira terkait posisinya sebagai salah satu pejabat struktural di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).